Senin, 19 Maret 2012

Konsep Pengasuhan (PARENTING) menurut talcot person



Konsep Pengasuhan (PARENTING)

Parsant dalam parenting memiliki beberapa definisi-ibu, ayah, seseorang yang akan membimbing dalam kehidupan baru, seorang penjaga, maupun seorang pelindung. Parent adalah seseorang yang mendampingi dan membimbing semua tahapan pertumbuhan anak, yang merawat, melindungi, mengarahkan kehidupan baru anak dalam setiap tahapan perkembangannya.
Pengasuh erat kaitannya dengan kemampuan suatu keluarga/ rumah tangga dan komunitas dalam hal memberikan perhatian, waktu dan dukungan untuk memenuhi kebutuhan fisik, mental, dan social anak-anak yang sedang dalam masa pertumbuhan serta bagi anggota keluarga lainnya (ICN 1992 dalam Engel et al. 1997). Hoghughi (2004) menyebutkan bahwa pengasuhan mencakup beragam aktifitas yang bertujuan agar anak dapat berkembang secara optimal dan dapat bertahan hidup dengan baik. Prinsip pengasuhan menurut Hoghughi tidak menekankan pada siapa (pelaku) namun lebih menekankan pada aktifitas dari perkembangan dan pendidikan anak. Oleh karenanya pengasuhan meliputi pengasuhan fisik, pengasuhan emosi dan pengasuhan social.
Pengasuhan fisik mencakup semua aktifitas yang bertujuan agar anak dapat bertahan hidup dengan baik dengan menyediakan kebutuhan dasarnya seperti makan, kehangatan, kebersihan, ketenangan waktu tidur, dan kepuasan ketika membuang sisa metabolisme dalam tubuhnya. Pengasuhan emosi mencakup pendampingan ketika anak mengalami kejadian-kejadian yang tidak menyenangkan seperti merasa terasing dari teman-temannya, takut, atau mengalami trauma. Pengasuhan emosi ini mencakup pengasuhan agar anak merasa dihargai sebagai seorang individu, mengetahui rasa dicintai, serta memperoleh kesempatan untuk menentukan pilihan dan untuk mengetahui resikonya. Pengasuhan emosi ini bertujuan agar anak mempunyai kemampuan yang stabildan konsisten dalam berinteraksi dengan lingkungannya, menciptakan rasa aman, serta menciptakan rasa optimistic atas hal-hal baru yang akan ditemui oleh anak. Sementara itu, pengasuhan sosial bertujuan agar anak tidak merasa terasing dari lingkungan sosialnya yang akan berpengaruh terhadap perkembangan anak pada masa-masa selanjutnya. Pengasuhan sosial ini menjadi sangat penting karena hubungan sosial yang dibangun dalam pengasuhan akan membentuk sudut pandang terhadap dirinya sendiri dan lingkungannya.pengasuhan sosial yang baik berfokus pada memberikan bantuan kepada anak untuk dapat terintegrasi dengan baik di lingkungan rumah maupun sekolahnya dan membantu mengajarkan anak akan tanggung jawab sosial yang harus diembannya (Hughoghi, 2004).
Sementara itu, menurut Jerome Kagan seorang psikolog perkembangan mendefinisikan pengasuhan (parenting) sebagai serangkaian keputusan tentang sosialisasi pada anak, yang mencakup apa yang harus dilakukan oleh orang tua/ pengasuh agar anak mampu bertanggung jawab dan memberikan kontribusi sebagai anggota masyarakat termasuk juga apa yang harus dilakukan orang tua/ pengasuh ketika anak menangis, marah, berbohong, dan tidak melakukan kewajibannya dengan baik (Berns, 1997). Berns (1997) menyebutkan bahwa pengasuhan merupakan sebuah proses interaksi yang berlangsung terus-menerus dan mempengaruhi bukan hanya bagi anak juga bagi orang tua. Senada dengan Berns, Brooks (2001) juga mendefinisikan pengasuhan sebagai sebuah proses yang merujuk pada serangkaian aksi dan interaksi yang dilakukan orang tua untuk mendukung perkembangan anak. Proses pengasuhan bukanlah sebuah hubungan satu arah yang mana orang tua mempengaruhi anak namun lebih dari itu, pengasuhan merupakan proses interaksi antara orang tua dan anak yang dipengaruhi oleh budaya dan kelembagaan sosial dimana anak dibesarkan.
Beberapa definisi tentang pengasuhan tersebut menunjukkan bahwa konsep pengasuhan mencakup beberapa pengertian pokok, antara lain: (i) pengasuhan bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal, baik secara fisik, mental maupun sosial, (ii) pengasuhan merupakan sebuah proses interaksi yang terus menerus antara orang tua dengan anak, (iii)pengasuhan adalah sebuah proses sosialisasi, (iv) sebagai sebuah proses interaksi dan sosialisasi proses pengasuhan tidak bisa dilepaskan dari sosial budaya dimana anak dibesarkan.TEORI STRUKTURAL FUNGSIONAL DALAM PENGASUHAN
Pendekatan struktural fungsional dalam mengkaji kehidupan keluarga dipelopori oleh William F. Ogburn dan Talcott Parson pada awal abad ke-20 dengan landasan filosofis utama adalah mengakui adanya segala keragaman dalam kehidupan sosial. Keragaman tersebut merupakan sumber utama dari adanya struktur masyarakat dan menyebabkan pula terjadinya keragaman fungsi sesuai dengan posisi seseorang dalam struktur sebuah system. Perbedaan fungsi tersebut menurut pendekatan structural fungsional tidak untuk memenuhi kepentingan individuyang bersangkutan melainkan untuk mencapai tujuan kolektif. Secara filosofis, pendekatan structural fungsional bersumber dari filsafat platonic yang mengakui kebenaran adanya pembagian tugas (Megawangi, 1999)

A.    Pandangan Keluarga Menurut Malinowski Pendekatan Terhadap Antropologi dan Sosial
            Pada tahun 1914 ia pergi ke Papua (saat ini disebut Papua New Guinea) dan melakukan penelitian yang mula-mula di Mailu, selanjutnya di daerah Dobu dan akhirnya di Kepulauan Trobriand. Pada saat itu ia memproleh kesempatan untuk melakukan mengobservasi dan penelitan sencara mendalam di kepulauan Trobriand selama dua tahun. Sesudah kembali ke Inggris ia menulis hahasil penelitiannya tersebut dari berbagai aspek mengenai kehidupan orang di kepulauan Trobriand. Buku pertama hasil karangannya yaitu Argounauts of the Western Facific(1922) dan yang kedua yaitu Crime and Custom in savage society.Hasil karyanya ini banyak menarik perhatian dunia ilmu khususnya dunia ilmu antropologi dan etnologi. Buku pertamanya ini menceritakan tentang sistem perdagangan di kepulauan Trobriand. Di mana dalam bahasa setempat tersebut dengan kula. Kula merupakan suatu sistem perdagangan yang dilakukan dengan cara barter di mana saat pertukaran barang-barang ( kerajinan, makanan dan alat-alat rumah tangga ) berlangsung selalu diadakan juga pertukaran benda-benda perhiasan yang dianggap penting dan memiliki nilai. Benda yang dianggap sangat berharga tadi yaitu kalung kerang ( sulave ) dan gelang kerang ( mwali ). Kalung kerang ( sulave ) yaitu sebuah kalung yang terbuat dari kulit tiram dan susunannya sesuai dengan arah jarum jam. Sedangakan gelang ( mwali ) yaitu sebuah gelang putih yang susunannya berlawanan dengan arah jarum jam (Roger M. Keesing 1981:196).
Benda-benda ini biasanya dipertukarkan ke suatu pulau dan kepulau lainnya sesuai dengan arah jarum jam untuk sulave dan sementara mwali dipertukarkan berlawanan dengan arah jarum jam. Perjalanan kula biasanya hanya dilakukan oleh kaum pria. Pertukaran kula juga merupakan hal yang menunjukkan status kelas sosial, gengsi dan untuk memperebutkan kedudukan. Semua tentang kula tadi diterangkan oleh Malinowski dengan menggunakan gaya bahasa yang sengat bagus dan mudah dipahami oleh orang. Di mana Malinowski menggambarkan semua yang berkaitan atau yang berhubungan dengan kula tersebut. Sehingga orang yang membaca karyanya tersebut benar-benar ikut merasakan keadaan di Trobriand tersebut. Cara yang digunakan oleh Malinowski ini merupakan cuatu cara baru dan unik. Sehingga cara mengarang etnografi yang dibuat Malinowski tersebut menjadi sebuah metode etnogfari yang berintegrasi secara fungsional. Pemikiran Malinoski ini menyebabkan bahwa konsepnya mengenai fungsi sosial dari adat, tingkah laku manusia, dan pranata-pranata sosial menjadi mantap yang kemudian ia membedakan fungsi sosial dalam tiga tingkat abstraksi(Koentjaraningrat 1982: 167) yaitu:
1. Fungsi sosial dari suatu adat, pranata sosial pada tingkat abstraksi pertama mengenai pengaruh tingkah laku manusia dan pranata sosial dalam masyarakat.

2.Fungsi sosial dari suatu adat, pranata sosial pada tingkat abstraksi kedua mengenai pengaruh suatu kebutuhan suatu adat yang sesuai dengan konsep masyarakat yang bersangkutan.
3.Fungsi sosial dari suatu adat, pranata sosila pada tingkat abstraksi ketiga mengenai pengaruh terhadap kebutuhan mutlak untuk berlangsungnya secara terintegrasi dari suatu sistem sosial tertentu.
Mengenai masalah tersebut Malinowski menjelaskan bahwa berbagai sistem tukar menukar yang ada di dalam masyarakat primitif merupakan alat yang mengikat antara satu dengan yang lain. Dalam hal ini Malinowski mengambil contoh dari masyarakat Trobriand. Malinowski juga mengatakan bahwa sistem menyumbang akan menimbulkan kewajiban seseorang untuk membalasnya. Hal ini lah yang mengaftikan kehidupan masyarakat di mana Malinowski menyebutnya prinsip timbal balik atau principle of reciprocity. Malinowski memberikan ilustrasi seperti yang ada di masyarakat trobriand. Di mana di masyarakat trobriand terjadi sistem penukaran barang dan benda. Di mana hal ini lah yang mengaktifkan hubungan antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain.
Pemikiran Malinowski tentang kebudayaan. Bronislaw Malinowski mengajukan beberapa unsur pokok kebudayaan yang meliputi:
1.Sistem normatif yaitu sistem norma-norma yang memungkinkan kerjasama antara para anggota masyatakat agar dapat menguasai alam di sekelilingnya
2.Organisasi ekonomi.
3.Mechanism and agencies of education yaitu alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas untuk pendidikan. Misalnya keluarga, keluarga merupakan termasuk lembaga pendidik yang utama selain dari lembaga-lembaga resmi yang ada.
4.Organisasi kekuatan ( the organization of force ). Bronislaw Malinowski sebagai penganut teori fungsional selalu mencari fungsi atau kegunaan setiap unsur kebudayaan untuk keperluan masyarakat.
Menurut Malinowski segala aktivitas dari unsur kebudayaan tersebut bermaksut untuk memenuhi kebutuhan manusia serta untuk memuaskan segala kebutuhan manusia

B.     Feminisme liberal dan keluarga
Para teoritisi feminis telah mendekati isu mengenai keluarga dengan berbagai asumsi, kesimpulan dan tindakan. Feminism liberal memfokuskan pada masuknya wanita ke dalam pasar tenaga kerja upahan, dan kemampuan untuk bersaing dengan laki-laki di dalam lingkungan ini. Teori feminis liberal tidaklah memperhatikan nilai penempatan wanita di dalam keluarga sebagai isu ekonomi, tetapi terutama memfokuskan pada perubahan-perubahan peran jenis kelamin. Jadi, teoritis-teorotis feminis liberal menguji perkembangan sifat-sifat keluarga egalitarian atau demokratik. Mereka memasukkan isu tentang tenaga kerja yang tidak dibayar  dirumah terutama sebagai suatu tawar menawar individual untuk pembagian waktu yang lebih senggang dengan pasangan-pasangannya. Nilai ekonomi tenaga kerja yang tidak dibayar, yang ditetapkan oleh struktur patriarki dan atau kapitalisme, sebagaian besar diabaikan.
            Pusat perhtian kaum feminis liberal adalah pada pasar tenaga kerja, yang dianggap hanya berfungsi diluar rumah, pada buruh upahan. Agenda kaum feminis liberal menekankan masuknya wanitakedalam pasar tenaga kerjadan kemampuan mereka untuk bersaingdidalamnya, tetapi juga menegaskan penerimaan wanita terhadap struktur normatif patriarkis laki-laki. Peninjauan kembali dan penilaian terhadap norma-norma dan ideal-ideal lelaki, agar lebih berhasil dalam persaingan dipasar tenaga kerja kapitalis/patriarkis, lebih diutamakan. Hal ini ditunjukkan dalam penyelenggaraan lokakarya-lokakarya “pakaian untuk sukses” bagi wanita yang memusuhi atau bersaing didalam pasar tenaga kerja atau penekanan pada akses individual dan keluarga dalam kualitas pemeliharaan anak-anak. Didalam keluarga, kaum feminis liberal memfokuskan pada reproduksi dan perawatan anak-anak sebagai rintangan-rintangan kepada pekrjaan upahan. Beberapa kalangan feminis liberal menuntut akses kearah kebebasan dalam pemeliharaan anak-anak dan reproduksi dengan mengabaikan kondisi-kondisi ekonomi para pekerja perawat/ anak dan remaja, atau para ibu asuh yang memberikan jasa perawatan bayi.
            Seluruh rangkaian aktivisme feminis telah difokuskan kembali pada hak-hak reproduksi dalam tantangannya baru-baru ini terhadap Roe v . Wade; tetapi kaum feminis liberal hanya memberikan sedikit perhatian atas isu-isu yang memadai itu, yakni control kelahiran yang ketat, dan pemaksaan sterilisasi terhadap wanita miskin dan wanita kulit berwarna di Amerika Serikat. Secara politis atau teoritis, mereka tidak mampu memperkirakan norma-norma etnosentris di dalam gerakan keluarga berencana yang mengabaikan tingkat kematian balita dan harapan reproduksi wanita di negara-negara dunia ketiga, serta kaitannya dengan otonomi dan kedudukan sosial.
Dalam tiga decade terakhir, kaum feminism mempergunakan prinsi-prinsip liberal untuk mendapatkan ketentuan-ketentuan perundangan dan peradilan, yang mrnghapuskan pembagian kerja secara seksual ( misalnya, pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak individual) ( Shanley, 1983). Penekanan ini memberikan kepada wanita “kesempatan untuk berpartisipasi di dalam masyarakat sebagaimana strukturnya sekarang ini, tetapi tidak secara langsung mengubah aspek-aspek struktur yang berlawanan dengan kesejahteraan keluarga ( Shanley, 1983:358). Reformasi perundang-undangan tidak akan perlu mengubah peran-peran keluarga. Menurut Einstein (1983), ideology individualisme liberal akan bertentangan dengan hak istimewa dan keuntungan ekonomi laki-laki; dan pertentangan ini akan merupakan inti kebijaksanaan politik “pro-keluarga”.

C.    Feminisme Radikal dan Keluarga
Feminism radikal memfokuskan pada sistem patriarkis di dalam keluarga yang merembes ke seluruh keluarga kebudayaan Barat. Wanita menukar mereka dengan perlidungan dari patriarkis dan dunia yang seringkali bersifat bengis. Penurunan status wanita ke status seksual dan pemilikan kekayaan yang dikontrol laki-laki, dilakukan melalui konstruksi sosial keluarga, dan yang lebih baru, melalui “restu” negara (Borris dan Bordaglio, 1983)
Keluarga dilihat sebagai suatu institusi yang menindas, tempat wanita menyumbang pada penindasan terhadap mereka sendiri sebagai suatu kelompok, melalui sosialisasi sebagai objek-objek seks, dan persamaan simbolis mereka sebagai “mami’ (Mom’) dengan patriotisme “pastel apel” (“apple pie”patriotism). Dworkin (1983) mencatat bahwa hal itu kerap merupakan tawar-menawar yang mematikan, menyumbang pada tingkat yang tinggi dalam perlakuan kejam terhadap istri (spose abuse), pembunuhan dalam keluarga (marital homicide), dan perkosaan dalam keluarga (marital rape). Di dalam keluarga patriarkis, laki-laki juga mengontrol daya kerja wanita secara formal dan informal; adanya perlawanan dari wanita, memiliki konsekuensi-konsekuensi ekonomi dan sosial bagi mereka sendri dan anak-anak mereka. Badan-badan negara yang menjaga kerukunan keluarga “dengan biaya tertentu”, serta perjuangan untuk mengubah perundangan, prosedur-prosedur peradilan, dan campur tangan polisi yang menyokong laki-laki, merupakan bukti bahwa negara menentang ekinomi dan keselamatan wanita (Grossholtz, 1983).
Suzanne Pharr ( 1984 ) menyusun pembahasan mengenai keluarga dalam konteks norma-norma heteroseks. Ia menegaskan bahwa sistem pembatasan peran jenis kelamin pada keluarga inti, diperkuat melalui penerapan sanksi-sanksi terhadap para lesbian dan laki-laki gay. Ketakutan akan hilangnya dukungan ekonomi atau emosional karena menolak norma-norma keluarga heteroseksual yang dominan, mengikat wanita pada status quo. Degradasi sosial yang ditimpakan kepada kaum lesbian dan gay oleh patriarki dan institusi-institusi heteroseksis, meniadakan realitas mengenai rumah tangga lesbian gay sebagai struktur-struktur “keluarga” dengan kekayaan emosional serta keabsahan konsekuensi-konsekuensi ekonomi dan sosial
Beberapa bentuk perlawanan terhadap keluarga heteroseksis patriarkis, adalah mungkin. Pemisahan wanita dari rumah-rumah yang penuh kekerasan, sudah merupakan suatu kenyataan pada beberapa komunitas, melalui pelayanan-pelayanan perumahan yang aman dan bantuan pembelian, yang memberikan sumber-sumber penghasilan bagi perorangan otonomi ekonomi. Tuntutan atas keabsahan rumah tangga lesbian dan gay dengan pertanggung jawaban ekonomi dan keorangtuaan, kini dikenal pada beberapa peraturan perkotaan yang memberikan hak-hak perumahan, asuransi, dan pekerjaan bagi anggota-anggota rumah tangga lesbian dan gay.
Kaum feminis cultural menganjurkan penciptaan suatu keragaman struktur-struktur keluarga dengan meninjau kembali keluarga-keluarga heteroseksual, memperbnyak keluarga yang berorang tua tunggal, dan memasukkan keluarga-keluarga lesbian/gay. Mereka memfokuskan pada proses-proses keluarga egalitarian, pengasuhan, atau keluarga komunal. Alternative-alternatif tersebut sesuai dengan apa yang Bernard( 1981) serukan sebagai “mitos-mitos pngendalian” keluarga, termasuk pembatasan-pembatasan hukum, reproduksi dan produksi yang dikaitkan pada norma-norma keluarga. Ia menggambarkan perubahan-perubahan historis dalam ideology kultral “lingkungan keluarga wanita”, dan mengajarkan suatu sub dunia keluarga wanita yang baru, yang dihuni oleh:
Wanita energik yang masih muda, yang kewajiban-kewajibannya sebagai ibu menipis, yang makin bertambah keterlibatannya dalam aktivitas-aktivitas pendidikan, karya politik, dan sejenisnya, serta makin ditundukkan oleh kesadaran peningkatan pengalaman-pengalaman dalam suatu perspektif tentang dunia mereka yang boleh jadi mengorientasikan kembali pandangan mereka terhadap diri sendiri serta dunia mereka (Bernard, 1981;169)
Ia kemudian melihat dunia perjandaan dan perceraian sebagai kenyataan-kenyataan yang makin bertambah sering terjadi pada wanita tersebut.
Para teoritisi pascamodernis akan menganjurkan untuk menganalisis salah satu dari (1) kategori-kategori historis dan cultural seperti “keluarga”; atau (2) konsekuensi-konsekuensi struktur keluarga bagi pengasuhan bayi atau pekerjaan-pekerjaan rumah tangga yang didominasi wanita (Bordo, 1990). Mereka membantah bahkan menentang metateori dan model-model semacam itu, karna mengaburkan “kebenaran” atau “kebenaran-kebenaran” yang potensial. Bordo, sebaliknya, menegaskan bahwa sebagian besar analisis feminis yang kritis dari kategori-kategori tersebut, baru mulai dikenal karena adanya kritik modernis sosial: “terlalu cepat untuk membiarkan mereka (institusi-intitusi sosial) lepas dari kaitannya, melalui heterogenitas dan instabilitas pascamodern”(Bordo, 1990;153). Ringkasannya, kritik pascamodernis boleh jadi membawa kita pada penafsiran kembali wawasan teori-teori mengenai”fungsi-fungsi” keluarga baik dari perspektif konservatif maupun perspektif radikal. Bagaimanapun, reformasi sikap-sikap patriarkis atau penolakan pascamodernis terhadap pola-pola cultural, tak mungkin dapat menanggapi isu-isu mengenai kelangsungan hidup perekonomian keluarga wanita miskin dan wanita kulit berwarna atau untuk menghadapi pola kekerasan di dalam struktur-struktur keluarga patriarkis.

D.    Keluarga Sebagai Institusi Sosial

Keluarga adalah lembaga sosial dasar dari mana semua lembaga atau pranata sosial lainnya berkembang. Di masyarakat manapun di dunia, keluarga merupakan kebutuhan manusia yang Universal dan menjadi pusat terpenting dari kegiatan dalam kehidupan individu. Keluarga dapat digolongkan kedalam kelompok primer, selain karena para anggotanya saling mengadakan kontak langsung juga karena adanya keintiman dari para anggotanya.
Seperti lembaga sosial lain, pranata keluarga adalah suatu sistem norma dan tata cara yang diterima untuk menyelesaikan sejumlah tugas penting. Beberapa pranata sosial dasar yang berhubungan dengan keluarga inti adalah sebagai berikut :
1.      Pranata kencan
2.      Pranata peminangan
3.      Pranata pertunangan
4.      Pranata perkawinan[1]
Mengenai keempat pranat dasar ini tidak semua suku bangsa di dunia ini megenalnya berbagai pranata seperti disebutkan diataas, melainkan ada yang hanya mengenal tiga atau dua dari keempat pranata dasar terebut.

Pranata  kencan (dating)
Kencan merupakan perjanjian sosial yang secara kebeetulan dilakukan oleh dua orang individu yang berlainan jenis untuk mendapatkan kesenangan. Pada umumnya kencan ini mengawali suatu perkawinan dalam keluarga. Jadi fungsi kencan yang sebenarnya adalah agar supaya kedua belah pihak saling kenal-mengenal, selain itu juga member kesempatan pada kedua belah pihak untuk menyelidiki kepribadian dri mereka masing-masing sebelum mereka berdua mengikatkan diri pada suatu perkawinan. Sistem ini tidak diikuti oleh semua keluarga didunia. Pada suatu keluarga yang menganut sistem perkawinan ditentukan dan diatur oleh anggota-anggota keluarga yang tua, maka kencan tidak diperlukan atau bhkan dilarang sama sekali sebab yang menjadi pertimbangan utama dalam keluarga adalah kepentingan kelompok. Kencan disini tidk ditujukan sampai pada suatu perkawinan.

            Pranata peminangan (courtship)
Kencaan merupakan langkah pertama dalam rangkaian untuk menetapkan peranan utama keluarga. Apabila kencan sudah mantab, maka dapat dilanjutkan dengan peminangan. Jadi, peminangan merupakan kelanjutan dari kencan dan diartikan sebagai pergaulan yang tertutup dari dua individu yang bertujuan untuk menikah. Selama taraf peminangan, mereka dapat memperbandingkan dengan teliti perangainya, kepentinganya dan cita-citanya. Jadi fungsi peminangan adalah untuk menguji kesejajaran pasangan dalam segala hal seperti yang telah disebutkan diatas, dan ujian ini diharapkan tidak akan mengancam perkawinan  yang akan datang. Dengan demikian kata lain fungsi menguji dalam peminangan disini agar kedua belah pihak dapat berhasil saling menyesuaikan diri sebelum pada perkawinan.

Pranata pertunngan (mate-selection)
Antara peminangan dan perkawinan  dikenal adanya lembaga pertunangan. Pertunangan dapat diartikan sebagai perkenalan secara formal antara dua orang individu yang berniat akan menikah dan diumumkan secara resmi. Jadi, pertunangan merupakan kelanjutan daripada peminangan sebelum perkawinan. Pada umumnya pranata pertunagan ini lebih dikenal dinegara-negara eropa dan amerika serikat, sedang dinegara asia biasanya hanya dilakukan dikalangan tertentu saja.

            Pranata perkawinan (marriage)
Pranata terakhir yang berhubungan dengan keluarga inti, yaitu perkawinan. Arti sesungguhnya dari perkawinan adalah penerimaan status baru dengan sederetan hak dan kewajiban yang baru, serta pengakuan akan status baru oleh orang lain. Perkawinan merupakan persatuan dari dua atau lebih individu yang berlainan jenis seks dengan persetujuan masyarakat.
Secara rinci, fungsi dasar perkawinan adalah sebagai berikut:
1.      Perkawinan merupakan jalan untuk mengawali perwujudan dorongan seks dalam masyarakat. Karena tanpa pengawasan dan pembatasanakan mengakibatkan pertentangan sosial. Misalnya, pergaulan bebas tanpa adanya ikatan perkawinan akan ditentang oleh masyarakat.
2.      Perkawinan akan menjamin kelangsungan hidup kelompok. Dengan adanya perkawinan diharapkan untuk dapatnya menghasilkan keturunan, sehingga akan dapat menjamin kelangsungan hidup kelompok atau keluarga.
3.      Perkawinan merupakan suatu cara yang istimewa dimana orang-orang tua dalam masyarakat akan dapat mempertanggungjawabkan atas anak-anaknya, baik mengenai pemeliharaan, pndidikan dan perlindungan atas semua keluarganya.


[1] J Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto, Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan, (Jakarta: Kencana,2007), hal 227

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger news

Blogroll

 
Design by Automotive | Bloggerized by Free Blogger Templates | Hot Deal